“Kami setor iuran paling lambat tanggal 10 tiap bulan. Tapi kami dianggap tidak menyetor ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Kami minta kepastian hukum dari kepala desa,” katanya.
Mereka mendesak agar pengurus TPS3R segera diganti, dan sistem pengelolaan keuangan serta legalitas KSM diatur ulang secara transparan dan akuntabel.
Kepala Desa Kemiri, Novi Ari Wibowo, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa struktur KSM memang sedang dalam kekosongan dan akan segera dibenahi.
Terkait tunggakan Rp240 juta ke TPA Jabon, ia mengatakan bahwa itu adalah penundaan pembayaran karena dana tersebut sementara dialihkan untuk pembangunan fasilitas TPS, seperti tungku pembakaran dan atap penampungan.
“Kami belum bisa mencairkan dana desa yang seharusnya mendukung pembangunan TPS. Jadi kami minta dispensasi kepada pengelola TPA Jabon,” ujar Novi.
Warga dan penggerobak berharap: Adanya pergantian kepengurusan KSM secara demokratis dan terbuka. Audit forensik keuangan iuran sampah selama satu tahun terakhir. Peran aktif BPD dan inspektorat daerah dalam mengusut dugaan penyimpangan dana. Penyusunan ulang struktur kelembagaan TPS3R dan pelaporan keuangan secara berkala ke publik. (*)