PALU (Wartatransparansi.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng kembali menerapkan restorative justice (RJ) atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada 3 perkara terkait kekerasan anak, penganiayaan dan Penadahan. Adapun penghentian penuntutan itu dilakukan salah satunya karena telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban.
“ Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, SH MH bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Emilwan Ridwan, SH MH didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Fithrah, SH MH mengikuti video conference Ekspos pengajuan penghentian penututan berdasarkan keadilan Restoratif, beberapa kasus perkara yang diajukan antara lain pada Kejaksaan Negri Palu, “ kata Kasipenkum Sulteng, Mohammad Ronald dalam keterangan tertulisnya, belum lama ini.