Setahun Buron Polisi, Tiga Pelaku Curanmor di Kota Palu Diringkus

Setahun Buron Polisi, Tiga Pelaku Curanmor di Kota Palu Diringkus

Ia menjelaskan, para pelaku curanmor itu telah beraksi di tiga puluh tempat diwilayah kota palu. Adapun motif pelaku nekat melakukan pencurian kendaraan adalah faktor ekonomi.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan dalam penangkapan para pelaku yakni, satu unit motor Yamaha Mio M3 merah, satu unit Motor Mio M3 hitam, satu unit Motor Vega hitam, satu unit Motor Beat biru, satu unit Motor Genio hitam, satu unit Motor Mio J, satu unit Motor Mio M3 hitam (rangka), satu unit Motor Mio M3 Hitam (mesin).

Menurut AKP Stefanus, adapun pasal yang disangkakan yakni, pasal 363 KUHP yakni pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

“Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah, menegaskan bahwa pelaku tindak pidana “pencurian ” ini akan diberikan hukuman sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara repubik indonesia. “ Jelas AKP Stefanus menirukan penjelasan Kapolresta Palu. (RN)