PALU (Wartatransparansi.com) – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor, RL (19), dan IS (25) serta HP (19), kini harus menghabiskan waktunya di balik jeruji besi rumah tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Timur.
Ketiga pelaku curanmor yang masih usia muda ini, ditangkap tanpa perlawanan setelah hampir setahun dalam pencarian Polisi Sektor Palu timur, Kota Palu.
Kapolsek Palu Timur AKP Stefanus Sanam menerangkan, dasar penangkapan ke tiga terduga pelaku itu adalah, Laporan Polisi Nomor : LP-B/26/III/2023/ SPKT I/ SEKTOR PAL-TIM Tanggal 27 Maret 2023 dan Laporan Polisi Nomor : LP-B/27/III/2023/SPKT II/ SEKTOR PAL-TIM Tanggal 29 Maret 2023.
“ Minggu 14 Agustus 2022 unit opsnal polsek palu timur menerima Laporan dan pengaduan dari masyarakat kasus pencurian yang terjadi di BTN lasoani Bawah Blok L No 6 Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore kota palu, Sehingga dengan laporan tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan pulbaket, “ kata AKP Stefanus Sanam saat konferensi pers di kantor Mapolsek Palu Timur, Jalan Re Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kamis (30/3/2023).