Demiian juga Kadis Pertanian Kab. Mojokerto, Hj. Nurul Istiqomah Msi, saat dikonfirmasi via HP-nya menjelaskan pemerintah telah melakukan pembaharuan kebijakan dengan menetapkan Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Terdapat beberapa perubahan kebijakan yang perlu diketahui dan diperhatikan oleh masyarakat luas, terutama para petani. Diantaranya, komoditas yang disubsidi sebelumnya berjumlah lebih dari 70 jenis, sedangkan Permentan No. 10 Tahun 2022 kini mengatur penyaluran pupuk bersubsidi diprioritaskan pada 9 komoditas utama berdasarkan kebutuhan pangan pokok negara.
Dijelaskan Sembilan (9) komoditas utama yang dimaksud adalah Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Kopi, Tebu, dan Kakao, dengan luas kepemilikan lahan maksimal 2 Ha per petani.
“Untuk jenis sayuran, tidak termasuk mendapatkan pupuk bersubsidi, karena bukan kebutuhan pangan pokok Negara. Jadi kalau bahan sayuran apa saja langka atau harganya melejit, tidak berdampak pada masyarakat luas. Beda jika yang langka dan harganya melambung itu bersinggungan dengan kepentingan masyarakat umum seperti beras, kedelai, gula, cabai dan kebutuhan pokok lainnya, langsung viral jadi pemberitaan utama,”jelas Nurul.
Begitu pula perubahan pada jumlah jenis pupuk bersubsidi yang semula terdapat 5 jenis pupuk yaitu ZA, Urea, SP-36, NPK, Pupuk Organik (padat dan Cair), berubah menjadi 2 jenis pupuk saja yaitu Urea dan NPK. Urea dan NPK dipertimbangkan sebagai pupuk yang mengandung unsur hara makro esensial yang harus selalu tersedia karena berfungsi dalam proses metabolisme dan biokimia sel tanaman. Maka dari itu, kedua pupuk tersebut dijadikan sebagai pupuk prioritas dan dianggap cukup untuk mendongkrak produktivitas 9 komoditas utama yang disubsidi.
Sementara itu Risky, perwakilan dari Pupuk Petrokima menambahkan, penetapan alokasi pupuk bersubsidi di tingkat kabupaten dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu : Data spasial lahan milik petani, Usulan alokasi pupuk dari kecamatan melalui e-RDKK dan Alokasi pupuk bersubsidi kabupaten.
“Alokasi pupuk bersubsidi tingkat kabupaten akan lebih dirinci berdasarkan kecamatan, jenis pupuk, jumlah, CPCL, serta sebaran bulanan. Para petani penerima pupuk bersubsidi harus merupakan petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar di dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian) dan e-alokasi, serta memiliki kartu tani yang dapat digunakan untuk membeli pupuk subsidi di kios-kios tersedia,”tukas Risky. (gia)