Menurut AKP Rustang, dasar hukum penangkapan pelaku yakni dua laporan polisi. Diantaranya, Laporan polisi nomor: LP-B /37/III/2023/Resta palu-sek palbar dan Laporan polisi nomor: LP B/228/XI/2022/Resta palu-sek palbar.
“ Menindak lanjuti laporan tersebut, saya (Kapolsek) memerintahkan Tim Opsnal Polsek Palbar untuk lidik dan pulbaket.
Selanjutnya, dari hasil introgasi pelaku MY mengakui telah melakukan penganiyaan penikaman tiga korban dan perusakan di TKP, sementara barang bukti sebilah badik yang digunakan pelaku di buang di selokan. Saat ini sedang kami cari, “ Jelas AKP Rustang. (Rahmad Nur)