PALU (Wartatransparansi coml) – Seorang residivis kambuhan kasus pencurian motor di Kecamatan Palu Barat Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), kembali ditangkap polisi karena penganiayaan. Pelaku MY (22), menikam korban (RE), (IRH) dan (IRF).
Kronologisnya adalah, Senin 4 Maret 2023, saat itu Polsek Palu Barat menerima laporan penganiyaan dan perusakan. Selanjutnya, senin 20 Maret Tim Opsnal Polsek Palu Barat mendapat info bahwa pelaku yang merupakan residivis itu berada dirumahnya di jalan Srikaya lorong Makassar.
Kemudian tim opsanal langsung mengepung rumahnya dan mendapati pelaku MY sedang tidur di dalam rumahnya, selanjutnya kami tangkap dan langsung di bawa ke Makopolsek palu barat untuk pengembangan. kata Kapolsek Palu Barat AKP Rustang, Senin (20/3/2023).