Selain itu, tersangka telah mengganti biaya pengobatan korban dengan total sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan bukti tanda terima surat terlampir. Tersangka merupakan seorang ibu rumah tangga yang merawat 2 orang anak yang masih kecil dan masih menyusui.
Telah adanya kesepakatan damai secara lisan dan tertulis pada tanggal 09 Maret 2023. 8. Masyarakat merespon positif.
” Dasar hukum restorative justice adalah pasal 139 kuhap. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Peraturan Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung No. PER006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Surat Edaran No 01/E/Ejp/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Kasipenkum Muhammad Ronald. (RN)