PALU (Wartatransparansi.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng melalui Kejari Palu, menerapkan restorative justice atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada 3 perkara terkait penganiayaan.
Adapun penghentian penuntutan itu dilakukan salah satunya karena telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban.
“Kejari Palu melalui Kepala Seksi Tindak Pidan Umum, Inti Astutik SH MH menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kasipenkum Sulteng, Mohammad Ronald dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).
Menurut Ronald, adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini ada beberapa poin antara lain, korban memaafkan dengan sukarela dan menyampaikan secara lisan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palu untuk dilakukan Perdamaian berdasarkan Restorative Justice.
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Poin lainya kata Ronal, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Kemudian, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).