Lama DPO, Oknum Anggota DPRD Sulteng Ditangkap Tabur Kejaksaan Agung

Lama DPO, Oknum Anggota DPRD Sulteng Ditangkap Tabur Kejaksaan Agung
Oknum anggota DPRD Sulteng ditangkap Tim Tabur Kejaksaan setelah lama menghilang

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, Yahdi Basma SH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Oleh karenanya, Yahdi Basma, SH dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.

Dimana yang bersangkutan sebelumnya sudah didakwa di depan persidangan Pengadilan Negeri Palu dengan dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (RN)