PALU (WartaTransparansi.com) – Setelah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Palu, oknum anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, YB (Yahdi Basma) ditangkap. Informasi penangkapan seperti dikutip dari laman situs https://www.kejaksaan.go.id menjelaskan, penangkapan terjadi pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 18:20 WIB oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. Lokasi penangkapan di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Iintel) Kejari Palu Nyoman Purya, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, yang bersangkutan masih transit di Jakarta. Rencana besok tiba di Kota Palu. Setibanya kita langsung bawa kerutan Palu jalan Pulau Bali.” Jelas Kasi Intel Nyoman Purya, melalui whatsapp Selasa (14/3/2023).
Seperti diketahui, YB dijerat UU ITE atas laporan mantan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola.