Perlunya Pembinaan Napi Agar Kembali Kejalan Yang Lurus Tanpa Merasa di Kucilkan

Perlunya Pembinaan Napi Agar Kembali Kejalan Yang Lurus Tanpa Merasa di Kucilkan

Terlepas dari seorang Kapolsek, AKP Rustang hanyalah seorang manusia biasa, yang juga memiliki rasa ibah, akan tetapi, sebagai seorang pimpinan di Polsek Palu Barat, yang memiliki 54 personel dan mengelolah 5 unit satuan yakni, Unit-Intelkam (Intelijensi dan Keamanan), Unit-Reskrim (Satuan Reserse Kriminal), Unit-Samapta (Satuan Samapta Bhayangkara), Unit-Propam (Seksi Profesi dan Pengamanan) serta Unit Binmas (Pembinaan Masyarakat) dia harus bertindak tegas menjalankan tugas sesuai SOP atau Standar Operasional Prosedur.

Untuk bertindak dan bekerja sesuai OSP didalam organisasi kepolisian yang dipimpinnya, Kapolsek kelahiran 1981, memiliki satu kalimat penting yang harus dia terapkan yakni, ‘siapa berbuat apa’, artinya seorang perencana atau pemimpin sebuah organisssi harus dapat memberikan penjelasan dan pemahaman ke para anggotanya agar pelaksanaan tugas dilapangan tidak menyalahi prosedur atau sesuai SOP.

Menurut AKP Rustang, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah sangat jelas mengisaratkan tentang keharusan pembinaan tahanan itu sesuai SOP. Artinya, terlepas dari kesalahan yang diperbuat para tahanan, ia menyadari sebagai Kapolsek memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pembinaan ke para tahanan.

Sebab kata AKP Rustang, jika tidak dilakukan pengawasan dan pembinaan terhadap tahanan itu, bisa saja sesuatu yang tidak diinginkan terjadi, seperti tahanan lari, bunuh diri dll, dan ini efeknya bisa kedia dan anggotanya. Karena itu kata mantan Kapolsek Palu Utara , merutinkan program siraman rohani dan motivasi pada para tahanan, untuk memberikan nasehat ketenangan jiwa bagi tahanan selama berada di sel.

AKP Rustang yang juga seorang mantan auditor Polda Sulteng ini berharap, agar para tahanan yang sudah menjalani masa tahanan bisa kembali hidup normal dan menjadi warga yang berguna bagi keluarganya dan masyarakat luas. Tentunya hal itu tidak semudah membalikan telapak tangan, untuk merealisasikannya maka diperlukan peran aktif semua pihak.

Misalnya saja, dengan peranan pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi para napi tersebut dan masyarakat yang memberikan ruang kesempatan bagi para napi untuk kembali membaur dan tidak mengucilkan mereka. (RN)