Perlunya Pembinaan Napi Agar Kembali Kejalan Yang Lurus Tanpa Merasa di Kucilkan

Perlunya Pembinaan Napi Agar Kembali Kejalan Yang Lurus Tanpa Merasa di Kucilkan

Rasa ketakutan mendengar kata ‘Tahanan dan Narapidana atau Napi’ dikalangan masyarakat luas menjadikan para pelaku kejahatan yang sudah menjalani masa hukumannya menjadi terkucilkan. Alhasil, banyak dari mereka yang diharapkan bisa kembali kejalan yang lurus, justru terjebak dalam ‘lingkaran setan.’

Istilah tahanan atau narapidana, memiliki kesamaan yang tidak serupa. Banyak orang menganggap tahanan dan narapidana adalah dua istilah yang sama. Yakni orang yang dipenjara karena perbuatan kriminal. Pengertian tersebut tidaklah keliru, namun kurang tepat.

Fenomena inilah yang dijelaskan AKP Rustang, seorang Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) yang bertugas di Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, bahwa bagaimana memanusiakan para tahanan, napi atau eks napi itu tergantung peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan atau stakeholder terkait untuk bisa memberikan bimbingan ke eks napi atau orang sudah menerima hukuman atas tindak pidananya, agar kembali berinteraksi ditengah masyarakat tanpa merasa dikucilkan.

Menurut AKP Rustang, dalam penjelasan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia No 6 Tahun 2013. Yakni tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, dijelaskan, tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam rumah tahanan (Rutan). Sedangkan narapidana adalah terpidana yang berada dalam masa menjalani pidana ‘hilang kemerdekaan’ di lembaga permasyarakatan (lapas).

Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, di sisi lain ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Hilang kemerdekaan bukan dimaksud tidak memiliki hak-hak yang harus diterima oleh dirinya sebagai manusia, kehilangan kemerdekaan salah satunya adalah adanya keterbatasan dalam melakukan suatu tindakan. Baik tindakan hukum maupun yang tidak berkaitan dengan hukum.

Sedangkan dalam Permenkumham Republik Indonesia No.6 Tahun 2013, mengatur
persamaan tahanan dan narapidana, yakni persamaan dalam menjalani tindakan disiplin dan hukuman disiplin. Tindakan disiplin adalah tindakan pengamanan terhadap narapidana atau tahanan berupa penempatan sementara dalam kamar terasing (sel pengasingan). Sedangkan hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada narapidana atau tahanan sebagai akibat melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib lapas atau rutan.

Di rumah tahanan Polsek Palu Barat sendiri, AKP Rustang membina puluhan tahanan yang ditempatkan disebelah ruang kerjanya yang berukuran 4X8 meter. Ukuran sel tahanan yang terbilang kecil itu, bisa dibayangkan jika terus bertambah jumlah penghuninya, tentu begitu sesak dan berdempetan para tahanan itu.