SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Salah satu terdakwa tragedi Kanjuruhan, Abdul Hatis divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Hakim menilai terdakwa bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian dan korban luka-luka.
Sidang pembacaan vonis digelar sekitar pukul 10.35 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tampak Haris hadir dengan memakai kemeja putih dan celana hitam. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (9/3/2023).
Vonis ini 1 tahun 6 bulan pidana penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 tahun 8 bulan penjara. Mendengar vonis ini, jaksa dan penasihat hukum Abdul Haris mengaku pikir-pikir.