PALU (Wartatransparansi.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengapresiasi kinerja Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) Polda SulawesiTengah, setelah berhasil menuntaskan atau melakukan penegakkan hukum dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah untuk Dana Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Laut (Balut), di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Balut Tahun Anggaran 2019-2020.
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, melalui Kasubdid Penmas, Kompol Sugeng Lestari menerangkan, bentuk apresiasi itu tertuang dalam surat KPK RI tanggal 3 Maret 2023 yang ditanda tangani pimpinan KPK Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko. Isinya, menyampaikam apresiasi dan ucapan terima kasih atas penyelesaian penanganan Tindak Pidana Korupsi.
“Tentunya kami juga turut berikan apresiasi atas keseriusan Polres Banggai Kepulauan dalam penegakkan hukum dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pengawasan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Balut T.A 2019-2021,” ujarnya.
Ia mengharapkan, apresiasi pimpinan KPK RI ini dapat memotivasi para penyidik Tipikor dalam menangani berbagai dugaan kasus Korupsi yang terjadi di Sulawesi Tengah sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada Polda Sulteng dan Polres jajaran.