KPK Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Banggai Tuntaskan Kasus Tipikor Dana Hibah

KPK Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Banggai Tuntaskan Kasus Tipikor Dana Hibah

“Saat ini, berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P.21, dan para tersangka dan barang buktinyapun sudah di serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut,” sebut Kompol Sugeng Lestari.

Terpisah Kasatreskrim Polres Bangkep AKP Yoga Widata, SH saat dikonfirmasi menerangkan penyelesaian kasus tindak pidana korupsi dana hibah pengawasan pada Bawaslu Banggai Laut merupakan hasil kerja tim unit Tipikor Satreskrim Polres Bangkep.

Ia mengungkapkan, awal penyelidikan dan penyidikan ternyata ditemukan adanya kerugian negara, sehingga pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. “ Ini semua juga tidak terlepas dari dukungan bapak Kapolres Bangkep dan petunjuk arahan pembina fungsi tipikor di Polda Sulteng, “ kata Yoga.

Sebagai catatan, tindak pidana korupsi anggaran hibah untuk dana pengawasan pemilihan kepala daerah bupati dan wakil bupati kabupaten banggai laut (Balut), di badan pengawasan pemilu (Bawaslu) kabupaten balut tahun anggaran (T.A) 2019-2020, berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh perwakilan BPKP Propinsi Sulteng sebesar Rp. 846.966.499. (RN)