Oleh Wina Armada Sukardi (Advokat dan Pakar Hukum Pers)
D. Kebudayaan Batak
Secara geografis di Propinsi Sumatera Utara, suku Batak terdiri dari 5 etnis besar, yaitu Batak Toba (Tapanuli), Batak Simalungun, Batak Karo, Batak Mandailing (Angkola), dan Batak Pakpak (Dairi). Suku-suku besar Batak tersebut menggunakan bahasa-bahasa yang berbeda baik substansi bahasanya maupun logatnya.
Pada intinya dalam kehidupan sehari-harinya, pemakaian bahasa dapat dibagi sebagai berikut: bahasa Karo, dipakai oleh orang Karo. Bahasa Pakpak, dipakai oleh Pakpak.Lalu bahasa Simalungun, dipakai oleh Simalungun dan bahasa Toba, dipakai oleh orang Toba, Angkola, dan Mandailing. Oleh lantaran itu masing-masing suku besar tidak saling memahami bahasa-bahasa lain suku.
Salah satu kebudayaan Batak yang terkenal antara lain “dalihan natolu”.
Secara sederhana dalihan natolu artinya tungku tempat memasak yang diletakkan di atas tiga batu. Agar tungku tersebut dapat berdiri dengan baik, maka ketiga batu sebagai penopang haruslah berjarak seimbang satu sama lain dan tingginya juga harus sama. Falsafat itulah yang diterapkan di budaya suku Batak. Kehidupan dan penghidupan harus ditopang bersama secara adil.
Ada tiga bagian kekerabatan dalam “dalihan natolu.” Pertama, _somba marhulahula_ atawa sembah/hormat kepada keluarga pihak istri
Kedua, _elek marboru_ atawa sikap membujuk/mengayomi wanita. Dan ketiga _manat mardongan tubu_ atau bersikap hati-hati kepada teman semarga.
Suku Batak memiliki beberapa budaya yang menonjol. Salah satu yang paling menonjol suku Batak memiliki sistem kekerabatan yang kuat.
Kebudayaan suku Batak yang juga mencolok _uhum _ dan _ugari_ yang maknanya hukum wajib ditaati oleh semua. Sebagaimana tujuan hukum pada umumnya, tujuan _uhum_ dan _ugari_ adalah agar semua orang bisa merasakan keadilan dalam semua aspeknya.
Nilai-nilai keadilan ini diwujudkan melalui sebuah komitmen dalam melakukan kebiasaan (ugari) serta kesetiaan pada janji. Dan ketika komitmen ini dilanggar oleh seorang dari suku Batak, pastinya akan dijatuhi hukum adat dan dianggap sebagai orang tercela.
Makanya _uhum_ dan _ugari _ dipatuhi dan dijunjung tinggi oleh para masyarakat suku Batak.
Lalu ada pula budaya -hamoraon, hagabeon_ dan _hasangapon._ Istilah-istilah itu dapat diterjemahkan secara harafiah, _hamoraon_ adalah kekayaan, _hagabeon_ adalah memiliki banyak keturunan, dan _hasangapaon_ artinya terhormat atau mulia.
Bagi suku Batak memenuhi ketiga hal tersebut, yaitu menjadi mapan, memiliki banyak keturunan (tentu dari garis keturunan bapak) dan terpandang secara sosial. Anak yang dimaksud di sini adalah anak laki-laki yang dianggap akan meneruskan keturunan dan marga orang tuanya.
E. Musyawarah





