“ Dengan kegiatan JMS diharapkan para siswa dapat mengenali hukum dan menjauhi persoalan hukuman, “ Kata Mohamad Ronald, SH.MH. Kamis, (16/2/2023)
Kata Kasi Penkum, yang diharapkan dari pelaksanaan JMS yakni, para siswa dapat mengetahui perbuatan atau tindakan apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan agar tidak melanggar hukum.
“Kami laksanakan di semua sekolah termaksud ke pondok pesantren untuk memperkenalkan bahaya radikalisme dan terorisme terhadap bangsa dan negara, dan hasilnya pihak Madrasah sangat mengapresiasi terlaksananya JMS.
Antusias siswa sangat terlihat merespon sekali dan kegiatan JMS ini sebagai ilmu tambahan buat para siswa di sekolah tersebut, “ jelas Kasi Penkum (*)