Kediri  

Pelantikan Pantarlih Ditunda, Ratusan Orang Terancam Tak Dapat SK

Pelantikan Pantarlih Ditunda, Ratusan Orang Terancam Tak Dapat SK
Komisioner KPU Kota Kediri Mohamad Wahyudi  

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Ratusan calon Petugas Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) yang telah dinyatakan lolos dalam proses seleksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) disinyalir nasibnya terancam tak mendapatkan Surat Keputusan (SK).

Hal ini terjadi adanya aturan terbaru dari KPU RI untuk setiap Daerah melakukan Restrukturisasi Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Sejatinya, pelantikan Pantarlih dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada Senin 06 Februari 2022 oleh KPU setempat tak terkecuali di Kota Kediri.

Dimana, berdasarkan sebanyak 947 calon Pantarlih di Kota Kediri yang dinyatakan telah lulus. Namun akibat pemetaan ulang TPS yang dilakukan KPU, kini ada sekitar 140 calon Pantarlih yang terancam batal dilantik akibat tak dapat SK.

Menanggapi adanya penundaan pelantikan Pantarlih. Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Kota Kediri Mochammad Wahyudi menjelaskan, pihaknya belum mengetahui alasan adanya pemetaan ulang TPS sesuai arahan KPU RI.

Sebab, pihak KPU Kabupaten/Kota hanya meneruskan arahan selaku pelaksana di masing-masing daerah. KPU Kota Kediri telah melakukan pemetaan TPS Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS diperkirakan mencapai 220-250 pemilih.

” Saat ini Pantarlih yang telah terdaftar sejumlah 947, namun adanya SK terbaru dan perubahan jadwal dimungkinkan jumlah total akan berubah menyesuaikan TPS dengan kisaran menjadi 140 orang,” katanya, Senin (6/2/2023).

Menurut Wahyudi, sesuai dengan rencana sebelumnya Pantarlih akan ditetapkan tanggal 5 Februari, tapi ada perubahan tahapan penetapan tanggal 11 Februari, dilanjutkan pelantikan 12 Februari. Sebab, tanggal 5 Februari sampai 11 Februari ini KPU akan melaksanakan pemetaan TPS ulang.

Lanjut Wahyudi juga mengatakan, adanya perubahan jadwal dan penetapan calon Pantarlih, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Kediri berupa surat, agar bisa diketahui bersama guna suksesnya pelaksanaan Pemilu serentak 2024 mendatang.

” Hari ini surat pemberitahuan kami sampaikan ke Bawaslu Kota Kediri,” ungkapnya.