Opini  

Komitmen Penghargaan “Justice Collaborator”

Komitmen Penghargaan “Justice Collaborator”
Dr. Muchamad Taufiq, S.H., M.H

Para penegak hukum memiliki kewajiban moral untuk menjunjung tinggi eksistensi UU No.31/2014.

Eksistensi undang-undang ini untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban karena memiliki peranan penting dalam proses peradilan pidana sehingga dengan keterangan saksi dan korban yang diberikan secara bebas dari rasa takut dan ancaman dapat mengungkap suatu tindak pidana.

Hal ini identik dengan penjelasan hakim dalam persidangan yang menyebutkan “tanpa kesaksian Eliezer, kasus ini tidak akan terbuka”.

Artinya eksistensi Eliezer sebagai Justice Collaborator seiring dengan semangat beritikad
baik, karena jika tidak dapat berkolaborasi maka status Justice Collaborator dapat dicabut oleh LPSK.

Dengan BE tetap menyandang status sebagai Justice Collaborator artinya BE telah berpegang teguh pada kejujuran. Bukankah tonggak utama dalam membangun bangsa kearah yang lebih baik adalah kejujuran?

Sikap jujur ini telah ditunjukkan oleh Eliezer sebagai Justice Collaborator yang diiringi kesadaran sejak awal bahwa konsekuensinya tidaklah ringan. Nilai inilah yang harus dijadikan pertimbangan oleh para penegak hukum dalam fakta persidangan atas nama undang-undang.

Sebagaimana diketahui tujuan hukum ada tiga unsur yaitu Gerechtigheit, Zeckmaessigkeit, dan Sicherheit. Pemenuhan unsur : keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum haruslah terwujud dalam kasus Pembunuhan Josua ini.

Melihat konstruksi hukum yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa dapat diklasifikasi dalam tiga kluster ancaman hukuman. Pertama, Kluster Berat adalah Putri Candrawati dan Sambo. Kedua, Kluster Sedang adalah Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Kluster Ringan adalah Eliezer status Justice Collaborator.

Tidak terpenuhinya aspek penghargaan atas Justice Collaborator
membuktikan tidak adanya kepastian hukum atas berlakunya UU No.31/2014.
Muara akhir tujuan hukum adalah tercapainya keadilan. Keadilan tertinggi adalah hati Nurani
(Summum ius summa inuiria).

Semoga JPU, Penasehat Hukum dan Hakim yang bertugas dalam kasus Pembunuhan Josua dituntun dengan hati Nurani dalam mewujudkan kepastian hukum. Aparat hukum harus menegakkan hukum dengan jujur tanpa pilih kasih dan demi keadilan berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Bukankah kita semua terikat untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia? Pasal 28D ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan= hukum”.

Lalu bagaimana dengan hak penghargaan seorang Justice Collaborator yang telah  menunaikan kewajibannya?

*) Penulis adalah Akademisi Institut Teknologi dan Bisnis Widya Gama Lumajang dan Koordinator Pengajar Pancasila& Kewarganegaraan