Opini  

Komitmen Penghargaan “Justice Collaborator”

Komitmen Penghargaan “Justice Collaborator”
Dr. Muchamad Taufiq, S.H., M.H

Oleh : Dr. Muchamad Taufiq, S.H., M.H.

HAKIM tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara. Apabila hakim mendapat pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara, maka cenderung keputusan hakim itu tidak adil, yang pada akhirnya akan meresahkan masyarakat dan wibawa hukum dan hakim akan pudar.

Hakim adalah penjaga gerbang hukum terakhir dalam kasus Pembunuhan Brigadir Yosua.
Sebagaiman kita ketahui bahwa dalam kasus ini, Bharada Eliezer (Eliezer) mengajukan dirinya
sebagai Justice Collaborator yang akhirnya direkomendasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU No.31/2014).

Penghargaan yang akan didapat sebagai seorang Justice Collaborator adalah keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat (Pasal 10A ayat (3)). Maksud “keringanan penjatuhan pidana” terdapat dalam penjelasannya adalah pidana percobaan, pidana bersyarat khusus, atau penjatuhan pidana yang paling ringan di antara terdakwa lainnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan dalam persidangan yang telah berlangsung tanggal 16-18 Januari 2023. Ancaman untuk terdakwa pembunuh Yosua sebagai berikut : Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing penjara 8 tahun, sedangkan Eliezer justru penjara 12 tahun.

Tuntutan ini tidak mencerminkan substansi Justice Collaborator dalam UU No.31/2014. Setidaknya tuntutan kepada BE kurang dari 8 tahun penjara agar mempedomani amanat Pasal 10A ayat (3).

Kita hanya berharap bahwa Hakim nantinya memvonis BE dengan mempertimbangkan atas
penghargaan sebagai seorang Justice Collaborator. Hal ini penting untuk dilakukan karena penjatuhan vonis atas Eliezer akan sangat strategis dalam perkembangan hukum khususnya bagi seorang Justice Collaborator.

Jangan sampai masyarakat memiliki stigma negatif bahwa menjadi Justice Collaborator atau tidak, justru tidak berdampak apa-apa.

Sebagaimana kita ketahui, banyaknya kasus perilaku warga negara sebagai subyek hukum baik yang bersifat perorangan maupun kelompok masyarakat yang belum baik dan terpuji atau melakukan pelanggaran hukum menunjukkan bahwa hukum masih perlu ditegakkan.

Persoalannya, penegakan hukum di Indonesia dipandang masih lemah. Dalam beberapa kasus, masyarakat dihadapkan pada ketidakpastian hukum.

Rasa keadilan masyarakat pun belum sesuai dengan harapan. Sebagian masyarakat bahkan merasakan bahwa apparat penegak hukum sering memberlakukan hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Apabila hal ini terjadi secara terus menerus bahkan telah menjadi suatu yang dibenarkan atau kebiasaan maka hal ini menjadi karakter bangsa yang tidak baik. Tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini adalah menghadapi persoalan penegakan hukum di tengah maraknya pelanggaran hukum di segala strata kehidupan masyarakat.

Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua merupakan salah satu batu uji kualitas penegakan hukum di Indonesia.