Tapi, dengan kondisi ini, Pemprov Jatim mampu mengendalikan laju kenaikan harga komoditi penyebab kemiskinan. Sehingga kenaikan Garis Kemiskinan (GK) Jatim
September 2022 terhadap Maret 2022 meningkat sebesar 5,86% yang lebih rendah dibandingkan kenaikan GK Nasional yang sebesar 5,95%, tegas Khofifah.
Dimana GK Jatim bulan September 2022 sebesar Rp487.908,- perkapita sebulan, meningkat dibandingkan GK Maret 2022 (Rp460.909,- perkapita sebulan).
Tidak hanya itu, dari sisi kualitas kemiskinan pada rumah tangga miskin di Jatim pada September 2022 dibandingkan Maret 2022, cenderung semakin baik ditinjau dari Indeks Kedalaman dan Keparahan Kemiskinan.
Hal ini Ditandai dengan menurunnya Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) yang mengalami penurunan dari 1,618 pada Maret 2022 menjadi 1,616 pada September 2022 (berkurang 0,002poin). (*)