Khofifah menjelaskan, menurut WHO Global TBC Report 2021, Indonesia masuk dalam 5 besar negara dengan jumlah kasus TBC nomor 2 di dunia.
Sebagai wujud nyata pemerintah dalam meningkatkan program K3, khususnya percepatan penanggulangan TBC untuk mencapai target eliminasi TBC pada tahun 2030, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Permenaker Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuborkulosis di Tempat Kerja.
Diharapkan manajemen atau penyedia kerja dapat berpartisipasi aktif terhadap penanggulangan TBC di tempat kerja, dimulai dari saat seleksi pekerja, higiene sanitasi di tempat kerja, hingga gotong royong perbaikan perumahan pekerja, tuturnya.
Menurut Gubernur Khofifah, dapat dikatakan sebagai pekerjaan layak apabila memenuhi 3 kondisi, yakni tersedia bagi semua orang pada usia produktif tanpa kecuali, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, serta tanpa hambatan gender.
Semua pekerja terlindungi secara sosial, termasuk mereka yang terlibat dalam kegiatan ekonomi informal. Semua pekerja tersalurkan suara dan aspirasinya melalui sistem dialog sosial yang berharkat secara kemanusiaan.
Selain itu, dalam peringatan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2023, Gubernur Khofifah juga mengapresiasi bupati, wali kota dan perusahaan-perusahaan di Jatim yang memberikan perhatian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sehingga mampu mencegah zero accident atau kecelakaan nihil bagi pekerja di tempat kerjanya. (*)