Program Jamban Sehat Rp 18 M Diadukan Kejaksaan Mojokerto

Program Jamban Sehat Rp 18 M Diadukan Kejaksaan Mojokerto
Foto: Sumartik, Ketua LSM Srikandi, menunjukan bukti pelaporan di Kantor Kejaksaan Kab. Mojokerto terkait Program jamban sehat yang disinyalir sarat mark up dalam pembelian matrial.

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Program jamban sehat yang menelan dana Rp. 18 Miliar lebih di adukan LSM Srikandi (Serikat konservasi lingkungan hidup Indonesia) asalnya pelaksanaan pembangunan ribuan Jamban Sehat melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto tersebut disinyalir sarat dengan korupsi hingga berpotensi adanya kerugian uang negara.

“Kami menilai dalam realisasi pekerjaan pebuatan jamban sehat sejumlah 5.598 unit , disinyalir sarat dengan korupsi sehingga berpotensi adanya kerugian uang Negara, karena itu kami mengadukan ke Kejari Mojokerto” kata Sumartik, Ketua LSM Srikandi, saat diknfirmasi, Senin (2/1/2023).

Menurut Sumartik, program bupati Mojokerto dr Hj Ikfina Fahmawati M.Si pengadaan jamban sehat untuk warga kurang mampu tersebut, tercatat sebanyak 5.598 warga yang menyebar di Kab. Mojokerto dengan alokasi dana Rp 18 Miliar diperuntukan khusus ongkos tukang dan bahan material.

Ditambahkan, hasil investigasi LSM Srikandi di Dusun Seketi, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, ada kejanggalan dalam penyaluran anggaran, yang mana dalam program tersebut seharusnya warga penerima bantuan meneria total uang Rp 3,1 juta yang ditaransfer dari kantor DPRKP2 Kabupaten Mojokerto dan pelaksanaan pembuatan jamban terserah warga penerima untuk pembelian material dan ongkos tukang. Namun faktanya warga penerima hanya menerima uang Rp 1 juta untuk ongkos tukang, sedangkan pengadaan material ada pelaksana lain.

“Warga kurang mampu yang menerima dari 3,1 juta hanya terima 1 juta sedang yang 2,1 juta diberikan berupa bahan matrial, uang untuk ongkos masih dipotong hingga 200 ribu” jelas Sumartik

Sumartik juga menyampaikan, jumlah bahan matrial yang di terima dari toko bangunan berupa 250 batu bata, 1 kloset merk ina, Semen gresik 3 sak, Pasir 1 pick up, Paralon ukuran 3 dm 1 lonjor, 2 biji Bis untuk spiteng.

Apabla ditotal dengan harga umum, total pembelanjaan untuk material tersebut sekitar Rp 1.345.000,-
”Kami menduga ada mark up dalam pembelian matrial, karena yang diterima tak sesuai, dan diduga ada oknum yang main dengan toko matrial. Untuk itu kami berharap pihak Kejaksaan menindaklanjuti laporan kami”pungkas Sumartik.