Pemkot Mojokerto Tegas, PT Telkom Penuhi Kewajiban Bayar Perizinan dan Sewa Rumija

Pemkot Mojokerto Tegas, PT Telkom Penuhi Kewajiban Bayar Perizinan dan Sewa Rumija
Petugas Pol PP dan Tim Pemkot Mojokerto, saat normalkan kembali saluran Optical Distribution Cabinet (ODC), setelah memenuhi kewajiban bayar sewa Rumija sebesar Rp13.461.263.133,00

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) –  Pemerintah Kota Mojokerto tegas  dalam menegakkan aturan penyelenggaraan telekomunikasi. Komitmen bentuk ketegasan tersebut dengan mengambil tindakan  menghentikan sementara kegiatan usahanya PT Telkom Indonesia melalui penonaktifan Optical Distribution Cabinet (ODC) karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi.

Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari mengungkapkan salah satu penyelenggara komunikasi, PT Telkom Indonesia, sempat dihentikan sementara.  Penghentian sementara tersebut dilakukan sebagai langkah administratif hingga perusahaan memenuhi kewajiban perizinan dan ketentuan teknis yang berlaku. Setelah proses penertiban dan koordinasi, PT Telkom kemudian menyelesaikan kewajiban perizinan dan sewa lahan aset Ruang Milik Jalan (Rumija).

Dijelaskan setelah di hentikan sementara, PT Telkom Indonesia resmi melakukan pembayaran sewa Rumija sebesar Rp13.461.263.133,00 (tiga belas miliar empat ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh tiga ribu seratus tiga puluh tiga rupiah),  Sabtu (13/12/2025), yang sekaligus diikuti dengan penandatanganan kerja sama dengan Pemerintah Kota Mojokerto sebagai dasar legal operasional di wilayah kota.

Ning Ita, Wali Kota Mojokerto menyampaikan apresiasi atas kepatuhan PT Telkom dalam menaati peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi .

 

“Saya mengucapkan terima kasih kepada PT Telkom yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan sewa Rumija. Dengan mentaati peraturan, perusahaan penyelenggara telekomunikasi berarti turut aktif mendukung pembangunan di Kota Mojokerto,”tegas Ning Ita, di konfirmasi Minggu (14/12/2025) petang.

Dijelaskan penertiban dan penegakan aturan dilakukan untuk menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara jasa telekomunikasi.

Ning Ita juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Mojokerto atas ketidaknyamanan yang sempat terjadi akibat penonaktifan layanan selama proses penertiban berlangsung.

“Kami mohon maaf kepada masyarakat apabila terjadi ketidaknyamanan. Langkah ini kami ambil demi memastikan penyelenggaraan telekomunikasi berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kota,”tambah Ning Ita.

Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan bahwa penataan dan pengawasan infrastruktur telekomunikasi akan terus dilakukan secara konsisten, serta mengimbau seluruh penyelenggara telekomunikasi untuk mematuhi regulasi daerah sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan Kota Mojokerto.(*)

Penulis: Gatot Sugianto