MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Program Bupati Mojokerto pengadaan jamban sehat untuk warga yang belum memiliki Jamban dengan dana P-APBD Rp. 18 Milyar tahun 2022 menuai masalah. Pasalnya tidak diimbangi dengan pelaksanaan yang bagus dari Dinas terkait, sehingga muncul dugaan menjadi ajang pungli untuk keuntungan pribadi.
Pantauan di sejumlah desa yang menyebar di Kab. Mojokerto ada temuan uang bantuan untuk pembangunan jamban sebesar Rp.3,1 juta tidak seluruhnya diterima oleh penerima. Penerima hanya menerima Rp.1 juta untuk ongkos tukang dan sisanya berupa matrial bangunan.
Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Mojokerto, melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto lewat P-APBD mengalokasikan anggaran sebesar Rp.18 miliar untuk program jamban sehat untuk 5598 masyarakat yang belum memiliki Jamban.
Bantuan Jamban Sehat untuk masyarakat di 18 Kecamatan wilayah Kabupaten Mojokerto adalah gagasan Bupati Mojokerto dr Hj Ikfina Fahmawati M.Si yang bertujuan agar masyarakat yang kurang mampu bisa menerapkan pola hidup sehat, dan selain itu program tersebut untuk mencegah Stunting di Mojokerto.
Disayangkan gagasan bupati Mojokerto tersebut tidak diimbangi dengan pelaksanaan yang bagus dari Dinas terkait, justru program tersebut dibuat ajang pungli guna keuntungan pribadi. Ditengarahi uang bantuan untuk pembangunan jamban sebesar Rp.3,1 juta tidak seluruhnya diterima oleh penerima. Warga penerima hanya menerima Rp.1 juta untuk ongkos tukang dan sisanya Rp. 2,1 juta berupa matrial bangunan
Dusun Seketi misalnya, mendapatkan 34 Program Jamban Sehat. Sebagian warga memilih membangun Jambannya sendiri. “Warga disini memilih membangun sendiri, biaya tukang satu juta dan itu masih dipotong Rp 200 ribu dan ada juga yang belum dapat,” tutur Sj (42) warga Dusun Seketi