Lanjut kata Hadi sapaan akrab ketua DPC LPRI Banyuwangi Program TORA pada tahun 2021 telah diajukan, akan tetapi pada tahun 2022 pendaftaran TORA diulangi lagi, padahal pada tahun 2021 juga ada Program PTSL di Desa Pesanggaran.
“Adanya pendaftaran TORA pada tahun 2022 membuat banyak pertanyaan warga masyarakat yang mengajukan PTSL yang sudah ditarik dananya pada tahun 2022 namun belum selesai dan sekarang Masyarakat diharuskan ikut program TORA,” Ujarnya.
Terkait perkataan Kepala Desa Pesanggaran Banyuwangi yang mengatakan bahwa meskipun memiliki Sertifikat harus ikut program TORA, Herman dari BPN Banyuwangi mengatakan,” Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN itu sudah sah dan resmi jadi tidak perlu mendaftarkan TORA, apabila daftar TORA maka akan tumpang tindih dan terkait program PTSL tidak dibenarkan ada pungutan lain selain yang sudah terdaftar biayanya, kalau ada pungutan melebihi yang telah ditentukan maka itu bukan dari BPN,” pungkasnya. (*)