Kristalisasi moral kepahlawanan menjadi tuntutan mendesak ketika proses hukum Tragedi Kanjuruhan berjalan dengan harap-harap cemas. Sampai saat ini masih belum ada ungkapan ksatria para pemangku kepentingan persepakbolaan di tanah air ini. Tragedi Kanjuruhan adalah “puncak gunung es” dunia “kulit bundar” di Indonesia.
PSSI sebagai induk organisasi yang menaungi persepakbolaan di tanah air tidak bergeming. Statute PSSI masih menjadi jimat sakral untuk menjadi pintu masuk reformasi kepengurusan dalam menghadapi “kasus luar biasa” Tragedi Kanjuruhan.
Sebagaimana disampaikan TGIPF bahwa penyelamatan sepak bola nasional tidak cukup hanya berdasar pada Statuta PSSI. Dalam analisis TGIPF disebutkan bahwa Statuta PSSI bertentangan dengan prinsip tata kelola organisasi yang baik. “Dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Statuta PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik,”
Jika kita mencermati analisa TGIPF diatas maka keasadaran untuk memberikan ruang perbaikan itu wajib diawali oleh pengurus saat ini. “Mengundurkan diri” sebagai inisiatif para petinggi PSSI adalah jalan ksatria untuk memberikan aspek netralitas selama proses hukum berjalan. Setidaknya sikap demikian akan menjadi bentuk kejujuran atas kesadaran pertanggungjawaban sebagai pemangku kepentingan. Bukankah prinsip utama dunia olah raga adalah sportivitas?
Penting mengkristalkan jiwa kepahlawanan sebagai jiwa dalam menopang perjalanan kita sebagai bangsa yang tengah berupaya bangkit dari segala macam ujian kehidupan kebangsaan. Heroisme arek-arek Surabaya kala itu perlu terus digemakan dalam sanubari kita. Memandang nilai keadilannya, kegotongroyongannya adalah nilai-nilai luhur yang perlu terus dihadirkan sebagai salah satu cara kita menghadirkan jiwa kepahlawanan untuk hidup dan berjuang saat ini.
Mental berani bertanggung jawab adalah mental yang harus terus dipupuk diantara kita yang saat ini sedang bersama-sama berjalan menapaki perjalanan bangsa yang beradab dengan berbagai warisan nilai luhur. Kita menjadi ingat pendapat Prof. Alatas yang mengatakan bahwa : Salah satu karakter bangsa yang terjajah adalah “Malas”.
Kemalasan ini bukan hanya diartikan secara fisik. Kemalasan ini juga dilihat dari makna ketidakseriusan terhadap sesuatu urusan kecil atau besar yang menjadi tanggung jawabnya secara moral. Kemalasan ini wajib dimaknai segala aktifitas berpikir yang mengilhami sebuah perbuatan untuk tidak mengambil jalan berliku yang seharusnya dapat dibuat sederhana. Marilah kita berupaya mewujudkan kebenaran bukan mencari pembenaran.
*) Penulis adalah Akademisi Institut Teknologi dan Bisnis Widya Gama Lumajang dan Trainer Leaderships dan Diklat Kewirausahaan bersertifikat.





