5. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris
6. Security Officer, Suko Sutrisno.
Pada tersangka disangkakan pasal 359 dan 360 KUHP dan UU Keolahrbaan Nasional.
Bunyi Pasal 359 KUHP:
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Bunyi Pasal 360 KUHP:
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Bunyi Pasal 52 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan:
Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.
Diantara tersangka juga disangkakan pasal 103 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan:
(1) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Hasil rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sebagai disampaikan Ketua Tim Menko Polhukam Machfud md bahwa ada beberapa rekomendasi semua sudah diserahkan Presiden Joko Widodo, Jum’at (14/10/2022), termasuk meminta Kepolisian melakukan pengembangan tersangka sesuai dengan hasil temuan.
Kepolisian bersama Kejaksaan tentu saja bekerja keras untuk melakukan penyidikan setelah melalui proses penyelidikan. Hanya saja kejujuran dan keadilan dalam “Tragedi Kanjuruhan” harus tetap mengedepankan filosofi bahwa siapa berbuat dia bertanggung jawab. Apakah kasus ini Kepolisian menemukan tersangka baru atau hanya pertanggungjawban moral karena terkait struktur organisasi dalam federasi.
Perkembangan terakhir tersangka “Tsunami Kanjuruhan” dan tersangka yang sudah diumumkan dan terus dilakukan penyidikan, tentu akan tetap mendapat pembelaan di Pengadilan. Sudahkan sanksi dari PSSI dan status tersangka adil? Semua harus kembali kepada derajat kesalahan masing-masing dan peristiwa extraordinary (kejadian kejahatan luar biasa) karena gas air mata, tidak biasa digunakan dalam stadion.
Mengapa bukan disemprot dengan air dari mobil pemadam kebakaran? Tentu saja Lembaga
Pengadilan akan menjadi lembaga terakhir menentukan kadar kesalahan masing-masing tersangka. Apakah benar-benar terbukti atau karena faktor lain, sehingga dibebaskan atau diputuskan hukuman ringan. InsyaAllah semua akan diputus dengan berkeadilan. (*/bersambung)