“Saat pemeriksaan di atas kapal, sopir selaku pembawa kendaraan tidak dapat menunjukkan dokumen karantina dari daerah asal (Bali),” kata Putu.
Atas temuan tersebut, petugas karantina bersama Satgas PMK terkait mengarahkan sopir dan kendaraan beserta muatannya ke kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Wilker Ketapang Banyuwangi guna pemeriksaan karantina lebih lanjut.
Setelah diperiksa, kedua sopir dan dua truk pengangkut ratusan ekor babi potong tersebut ditolak untuk melanjutkan perjalanan dan diperintahkan untuk kembali ke daerah asal. “Sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, melalulintaskan hewan, tumbuhan beserta dengan produknya harus dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Oleh sebab itu, kita lakukan penolakan ratusan ekor babi tersebut,” jelas Putu.
Hal ini dilakukan untuk memastikan agar media pembawa tersebut bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). “Penolakan ini adalah salah satu Mitigasi Risiko penyebaran penyakit mulut dan kuku yang sedang mewabah di Indonesia,” tegasnya. (*).