Jumat, 26 April 2024
26 C
Surabaya
More
    Jawa TimurMojokertoTerkait TPPU, Rumah Adik MKP dan CV Musika Disita Negara

    Terkait TPPU, Rumah Adik MKP dan CV Musika Disita Negara

    MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Rumah adik MKP, Ika Puspitasari (Walikota Mojokerto) serta Pabrik Pemecah Batu CV Musika disita Negara. Pasalnya kedua aset tersebut terbukti masuk dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hasil kejahatan Mustofa Kamal Pasa mantan bupati Mojokerto 2010-2018.

    Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Marper Pandiangan S.H, M.H menjelaskan, putusan yang diambil terhadap Mustofa Kamal Pasa (MKP) mantan bupati Mojokerto 2010-2018 tidak jauh beda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK . Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap MKP, di putus 6 tahun penjara, denda 5 miliar dan mengembalikan uang 17 miliar.

    ”Jika kurun waktu satu bulan setelah mempunyai ketetapan hukum. MKP tidak mampu membayar denda dan kerugian negara maka harta bendanya akan disita oleh negara kalau tidak mencukupi maka akan diganti hukuman penjara selama 1,4 tahun dan 2 tahun penjara” kata Ketua Majelis Hakim kepada awak media.

    Baca juga :  Sambut Hari Otoda  Pj. Walokota  dan Dinkes  Kompak Salurkan Bantuan Turunkan Stunting 

    Dalam putusan, Vonis Majelis Hakim ini, sama dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang menuntut MKP dengan hukuman 6 tahun penjara, denda 5 miliar subsider 1,4 tahun dan mengembalikan uang 17 miliar subsider 4 tahun kurungan penjara.

    Masih katanya, selain menyita pabrik pemecah batu CV MUSIKA dan rumah yang ditempati adiknya MKP yang menjabat sebagai Walikota Mojokerto (Ning Ita), masih ada sekitar 73 aset lain yang berupa tanah dan bangunan yang turut disita Negara.

    Sebelumnya ada 83 aset yag termasuk di sita Negara, namun ada 3 aset dikembalikan atas nama Ibu MKP, saat sidang tuntutan JPU KPK. Sedangkan pada sidang putusan, Kamis (22/9/2022), terdakwa MKP diuntungkan karena terdapat 5 aset lagi dikembalikan karena terbukti dimiliki terdakwa sebelum menjabat bupati mojokerto.

    Sebanyak 80 bidang tanah dan bangunan dengan rincian 35 bidang atas nama Nono, 17 bidang atas nama Jakfaril dan juga 14 atas nama Hj Fatimah, 2 atas nama Samsu Irawan (Wawan) serta 4 bidang atas nama Samsul Ma,arif bakal dirampas/disita oleh Negara. Setelah putusan tinggal 75 bidang tanah dan bangunan yang tetap disita Negara.

    Baca juga :  Diduga Korsleting Warung dan Bengkel di Mojoanyar– Mojokerto Ludes Terbakar

    “Bukan hanya aset berupa tanah dan bangunan yang dirampas dan menjadi milik Negara, aset berupa 50 unit mobil dan 3 unit sepeda motor serta 8 unit Jet Ski juga disita oleh negara,”tambah Arif Suhermanto Kordinator JPU KPK, Arif Suhermanto S.H, M.H, kepada media, Kamis (22/9/2022).

    “Putusannya Majelis Hakim hari ini hampir sama. Pidana kurungan penjaranya sama dengan apa yang diminta oleh JPU KPK yakni Pidana Kurungan Penjara 6 tahun, denda Rp. 5 miliar subsider 16 bulan dan uang pengganti Rp. 17 miliar subsider 2 tahun” kata Arif

    Masih kata Arif Suhermanto, setelah inkrah akan melakukan pengeplangan aset MKP yang disita negara dan juga mengeksekusi aset yang masih dikuasai orang dan juga mengurusi denda dan uang penganti kerugian uang negara yang di lakukan MKP

    Baca juga :  Disdikbud Kota Mojokerto Dorong Semua Sekolah Ciptakan Inovasi Terkini

    “Setelah ada ketetapan hukum kita akan lakukan pengeplangan aset MKP yang disita, dan kalau jangka waktu yang telah ditentukan MKP tidak memenuhi membayar denda atau uang pengganti, kita akan menyita aset milik MKP, walau aset itu dibeli sebelum menjabat sebagai Bupati” terang Arif kepada awak media

    Ia juga menerangkan, CV Musika sejauh ini sebagai tempat penempatan uang sebesar 12 miliar selama tahun 2010 sampai 2016, yang mana uang-uang yang tercampur dalam aset CV MUSIKA itu digunakan untuk pembelian aset yang telah disita KPK dan dinyatakan dirampas oleh Negara. “Jadi selama ini, MKP menyetorkan uang haram yang dihasilkan dari korupsi ke CV MUSIKA yang jumlahnya Rp.12 miliar. kemudian dibelanjakan untuk pembelian aset melalui orangtuanya” jelas Arif. (*)

    Reporter : Gatot Sugianto

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan