Lebih lanjut LL dan KS meminta maaf atas Kesalahan dan kekhilafan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Selanjutnya akan terus kerjasama dan bersinergi dengan Polres Magetan dalam setiap kegiatan peliputan berita dengan lebih baik lagi. Saat ini masalah dengan Kapolres Magetan AKBP Mohammad Ridwan SIK MSi, Kasat lantas AKP Situmorang dan Baur SIM Aiptu Nur Santo SH, maupun Polres Magetan sudah dianggap selesai.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto SH MH membenarkan telah terjadi kesepakatan kedua belah pihak. Baik antara pelapor Baur SIM Aiptu Nur Santo SH dan terlapor (LL) dan (KA) bahwa laporan polisi nomor: LP/B/47/IX/2022/SPKT.Satreskrim/Polres Magetan tanggal 12 September 2022 telah resmi dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan. “Laporan telah resmi dicabut dan sepakar diselesaikan dengan damai kedua belah pihak,” ucap AKP Rudy. (Rud).