MAGETAN (WataTransparansi.com) – Pada beberapa waktu lalu Aiptu Nursanto SH, Baur SIM Polres Magetan melaporkan dua orang dari media online berkaitan dugaan percobaan pemerasan yang sempat ramai. Nur Santo melaporkan dua orang wartawan berinisial LL dengan LP / B/47/IX/2022/SPKT.Satreskrim/Polres Magetan/Polda Jawa Timur pada 12 September 2022.
Setelah adanya laporan tersebut, LL dan KA sempat dipanggil di Reskrim Polres Magetan guna dimintai keterangan sebagai terlapor. Namun setelah dilakukan mediasi akhirnya Nur Santo sebagai pelapor dan LL dan KA sepakat berdamai sekaligus secara resmi mencabut laporannya pada Kamis (22/9/2022).
Terlapor menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Magetan AKBP Mohammad Ridwan SIK MSi, Kasatlantas AKP Trifonia Situmorang dan Baur SIM Aiptu Nur Santo SH karena telah mencabut laporannya dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan sepakat berdamai antar kedua belah pihak. “Kami sampaikan terima kasih kasus pelaporan atas diri kami resmi dicabut dan diselesaikan secara damai,” ujar LL dan KA.