Hukrim  

Ditahan KPK, MA Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Ditahan KPK, MA Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA, yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim. Sehingga, nantinya majelis hakim MA bisa mengondisikan putusan sesuai keinginan YP dan ES.

Adapun pegawai MA yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES ialah DY. Dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang, DY kemudian mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim MA.

KPK juga menduga DY dan kawan-kawan, sebagai representasi SD, serta beberapa pihak di MA menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

 

 

Saat operasi tangkap tangan, KPK menemukan dan mengamankan uang dari DY senilai 205 ribu dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari AB sekitar Rp50 juta. KPK juga menduga DY dan kawan-kawan menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di MA. Penyidik akan mendalami lebih lanjut dugaan tersebut. (sr)