Hukrim  

Ditahan KPK, MA Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Ditahan KPK, MA Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

JAKARTA (WartaTransparansi.com) –  Setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 23/9/2022), Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dijebloskan ke penjara. Bahkan, Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung juga diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. “Saat ini, tim penyidik kembali menahan satu orang tersangka, yaitu SD, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Dalam kasus tersebut, KPK total menetapkan 10 tersangka. Selain Sudrajad Dimyati, tersangka selaku penerima ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sedangkan tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Enam tersangka yang ditahan KPK yakni ETP dan DY di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta; MH, YP, dan ES di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; serta tersangka AB dan NA di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Alex mengatakan KPK segera menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka IDKS dan HT untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menghadap tim penyidik.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan kasus tersebut bermula dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Gugatan tersebut diajukan HT dan IDKS dengan diwakili kuasa hukumnya, YP dan ES.

Saat proses persidangan di tingkat PN dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan di dua pengadilan tersebut, sehingga mereka melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi di MA. Di 2022, HT dan IDKS mengajukan kasasi dengan masih mempercayakan tim YP dan ES sebagai kuasa hukum.