“Dalam proses mutasi, rotasi dan promosi, tidak ada pungutan atau permintaan uang yang mengatasnamakan Sekretaris Daerah atau pejabat yang berwenang menangani kepegawaian daerah atau pejabat lain di lingkungan Pemkot Surabaya,” tandasnya.
Karena itu, ia mengimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk dapat menyampaikan kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing agar tidak mudah percaya terhadap aksi penipuan tersebut. “Pemkot Surabaya tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat dari tindak penipuan tersebut,” katanya.
Untuk itu, jika ada pihak yang merasa dirugikan, Basari meminta, mereka untuk menyampaikan kepada berbagai kanal yang sudah disiapkan oleh Pemkot Surabaya.
Saat ini di Pemkot Surabaya sudah banyak menyediakan kanal yang dapat dimanfaatkan untuk melaporkan berbagai kejadian dan persoalan di Kota Pahlawan, termasuk kejadian penipuan. Salah satunya melalui https://wbs.surabaya.go.id/, WargaKu. (*)