SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Terdakwa Kho Handoyo Santoso akhirnya diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun.
Dalam perkara ini, terdakwa dianggap telah melakukan penipuan jual beli rumah yang terletak di Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya,
Sebelum membacakan putusan, majelis hakim yang diketuai Sutarno, terlebih dahulu membacakan beberapa pertimbangan. Diantaranya, terdakwa telah terbukti melakukan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat sehingga merugikan korban Pelapor, Elanda Sujono, karenanya agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, guna mengantisipasi agar terdakwa tidak melakukan hal yang sama terhadap orang lain.
“Menghukum terdakwa dalam perkara ini, selama 4 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP, “ucap Sutarno, diruang sidang Garuda PN Surabaya. Kamis (09/09/2022).