Diam-Diam Polda Jatim Proses Hukum Penggelapan BBM Perusahaan Pelayaran Di Surabaya

Diam-Diam Polda Jatim Proses Hukum Penggelapan BBM Perusahaan Pelayaran Di Surabaya

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Polda Jatim diam-diam sedang menangani kasus dugaan penggelapan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk perusahaan pelayaran di Surabaya.

Kasus tersebut diproses berdasarkan laporan polisi LP/B/75.01/II/2022/SPKT/Polda Jawa Timur pada 9 Februari 2022 lalu.

Sebagai pelapor, adalah pimpinan perusahaan ekpedisi PT Meratus Line Slamet Raharjo, dengan terlapor Edy Setyawan dan kawan kawan. Edy Setyawan adalah karyawan outsorcing PT Meratus Line dibawah PT Mirsan Indonesia.

Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan Juncto turut serta dan atau pencucian uang.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU RI no 8 tahun 2010 tentang pencucian uang.

Dalam laporan tersebut dugaan aksi penggelapan BBM disebut berlangsung sejak 2015 hingga Januari 2022.

6 bulan berproses, polisi menetapkan 17 tersangka dalam kasus tersebut termasuk Edy Setyawan (ES).

Polisi disebut sudah menyerahkan berkas perkara tersebut kepada kejaksaan namun dikembalikan oleh jaksa karena berkas belum sempurna atau P19.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jatim Sofyan Salle membenarkan berkas perkara kasus tersebut P19 sejak 24 Agustus 2022 lalu.

“Berkas perkaranya P19 karena ada syarat administrasi berkas perkara yang belum terpenuhi,” katanya dikonfirmasi Kamis (8/9/2022).