SURABAYA (Wartatransparansi.com) – ES, seorang karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan yang bergerak dibidang kelautan atau kemaritiman mengaku menjadi korban penyekapan. Tidak hanya itu, harta bendanya berupa uang Rp570 juta dan beberapa sertifikat tanah disita oleh orang yang diduga melakukan penyekapan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat itu ES dituduh melakukan perbuatan yang dianggap telah merugikan tempatnya bekerja, yakni PT Meratus Line di Jalan Tanjung Perak, Surabaya. Entah mengapa, orangtua ES justru yang di panggil untuk menghadap perusahaan.
Tak ingin terjadi apa-apa dengan orangtuanya, ES lalu menghadap manajemen perusahaan. Namun, di kantornya, ia justru tidak diperbolehkan pulang dengan alasan harus membayar sejumlah ganti rugi yang telah ditetapkan perusahaan.
Kedatangan ES ke kantor ini rupanya sekaligus menjadikannya tidak bisa pulang ke rumah. Sebab, di kantor tersebut ia mengaku dijaga ketat dan tidak diperbolehkan ke luar ruangan.
Hal ini pun membuat MM, sang istri panik. Apalagi, saat dihubungi sang suami, ia diminta untuk membawa uang tabungan sebesar Rp570 juta dan sejumlah sertifikat tanah yang dimiliki untuk dibawa ke kantor tempatnya berada.