Tilap Uang Covid-19, Kades Dan Bendahara Desa Kemirisewu Divonis 3Tahun Penjara

Tilap Uang Covid-19, Kades Dan Bendahara Desa Kemirisewu Divonis 3Tahun Penjara
Foto : Darwanto Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya saat membacakan vonis terhadap kedua terdakwa. (foto/transparansi/henry sulfianto)

PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Setelah melewati proses penyelidikan, penyidikan serta proses persidangan dugaan korupsi ADD dan DD Desa Kemirisewu,Kecamatan Pandaan, Kab.Pasuruan, untuk pembelanjaan sarana dan prasarana penanganan covid-19 tahun anggaran 2020.

Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jum’at(5/8/22) akhir menjatuhkan vonis kepada M.Rifai Kepala Desa Kemirisewu dan M.Yusuf Bendahara Desa dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun dan 1,3tahun.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Kab.Pasuruan Deny Saputra saat mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro, mengatakan,” vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh Darwanto kepala M.Rifai (Kades Kemirisewu) pidana penjara selama 3tahun, denda Rp.250juta subsider 3bulan kurangan dan uang pengganti sebesar 107juta subsider 2tahun penjara.

Sementara untuk M.Yusuf(Bendahara) dijatuhi vonis 1tahun 3bulan penjara, denda Rp.50juta subsider 3bulan dan uang pengganti Rp.107juta subsider 2tahun penjara,” tegasnya.