” Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 2 (ayat1) UURI No.20 tahun 2001 sebagaimana telah diubah atas UURI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dimana kedua terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana untuk penanggulangan covid-19 di Desa Kemirisewu,Kecamatan Pandaan yang bersumber dari ADD – DD tahun anggaran 2020 lalu. Vonis yang dijatuhkan pada M.Rifai(kepala desa) lebih ringan 2tahun dari tuntutan jaksa yakni 5tahun dan untuk M.Yusuf(bendahara desa) lebih ringan 3bulan dengan tuntutan yakni 1,6tahun penjara.
Atas vonis tersebut, Dhimas Rangga selaku JPU menyatakan pikir-pikir, pun demikian pula dengan kedua terdakwa,”jelas Denny Saputra Kasi Pidsus Kejari Kab.Pasuruan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, M.Rifai dan M.Yusuf pada tahun 2021 lalu dilaporkan oleh warganya ke Mapolres Pasuruan, atas dugaan penyelewengan dana penanggulangan covid-19 di desanya. Warga menilai bahwa kedua pejabat desa tersebut, tidak transparan dan tidak dapat mempertanggungjawabkan pengeluaran senilai Rp.250juta yang bersumber dari ADD-DD tahun anggaran 2020.(*)