Setelah mendapatkan pengakuan dari korban YNT melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban.Mendapatkan laporan pencabulan yang dilakukan Kribo kepada anaknya, orang tua korban berusaha mencari keberadaan tersangka.
Namun orang tua korban tidak berhasil menemukan tersangka dan akhirnya melaporkan ke Polres Magetan atas kejadian yang menimpa anaknya.
Dijelaskan oleh Rudy Harjanto tersangka diancam pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No 1 2016 tentang ke dua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan dan atau pasal 287 ayat 1 KUHP dihukum dengan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 dengan denda paling banyak 5 milyar.
” Kini tersangka meringkuk di sel tahanan polres Magetan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,’ ujar Rudy Harjanto. (Rud)