MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Pria berinisial Kribo (26) ditangkap polisi karena mencabuli anak berusia 14 tahun di salah satu hotel di Jalan raya Plaosan – Sarangan. Pencabulan tersebut terjadi pada hari senin 11 Juli sekira pukul 20.30.Saat ini tersangka yang berprofesi sopir asal Panekan telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Magetan.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hadijanto membenarkan peristiwa pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Kribo.
“Setelah adanya laporan tim reskrim langsung mengamankan dan menangkap tersangka”ujar Rudy Hadijanto. Dari pengakuan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu baru sekali mencabuli korban di salah satu hotel wilayah Plaosan.
Kejadian berawal pada tanggal 11 Juli Tersangka dan korban menginap di salah satu hotel.Pada saat di hotel tersebut terjadi hubungan layaknya suami istri. Selang dua hari korban ditanya saudaranya yang bernama YNT dan korban mengakui jika telah melakukan persetubuhan.