PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Tuntas sudah perkara dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD)di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dimana pada babak akhir majelis hakim yang dipimpin oleh Darwanto,SH.MH hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi-Surabaya.
Menjatuhkan pidana penjara selama 8,6tahun pada terdakwa Haji Samut,lanjutan persidangan dengan agenda pembacaan vonis pada Selasa (19/7/22).
Menurut keterangan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro melalui Kasi Pidana Khusus, Denny Saputra, Rabu (20/7/2022) diruang kerjanya,” majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 2 (ayat1) UURI No.20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas UURI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan memvonis terdakwa Samut dengan pidana penjara selama 8,6 tahun, denda Rp.300juta subsider 6bulan dan uang pengganti Rp.1,2Milyar Subsider 3 tahun kurungan, pada Selasa siang kemarin(19/7/2022) ,”tegasnya.
Diterangkan olehnya, vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Darwanto,SH.MH tersebut setidaknya lebih ringan dari tuntutan JPU yakni pidana pokok selama 12 tahun, denda Rp.300juta subsider 8bulan dan uang pengganti Rp.1,6milyar subsider 3,3th kurungan dan jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti harta milik terdakwa disita untuk dilelang.
Dengan vonis yang dijatuhkan tersebut, pihak JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim pada sidang tersebut memberikan waktu baik pada JPU maupun terdakwa, waktu berpikir selama 7 hari kedepan,” terang Jaksa Tipikor asal Pasuruan dengan satu mnelati dipundaknya ini.