banner 728x90

Terbukti Keruk TKD, Bos Tambang Asal Gempol Diganjar 8,6Tahun Penjara

Terbukti Keruk TKD, Bos Tambang Asal Gempol Diganjar 8,6Tahun Penjara
Samut saat mengikuti persidangan di Rutan Bangil

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, perkara dugaan korupsi TKD Desa Bulusari, Kecamatan Gempol yang dijadikan sebagai lahan galian C tersebut, mulai di lidik dan sidik oleh pihak Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan pada medio tahun 2017 lalu.

Dimana pada babak awal pihak majelis hakim PN Tipikor-Surabaya, telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepada Desa Bulusari almarhum Yudono dan mantan Ketua BPD almarhum Bambang Nuryanto masing-masing 4 tahun penjara, denda Rp.200juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti keduanya masing-masing Rp.1,4 milyar subsider 1tahun kurungan.

Hal ini lantaran keduanya dinyatakan bersalah sesuai pasal dalam dakwaan JPU yaitu pasal 2 (ayat1) UURI No.20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas UURI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tak berhenti sampai disitu saja, sesuai dengan fakta-fakta selama proses persidangan atas almarhum Yudono dan almarhum Bambang Nuryanto.

Tim penyelidik dari Kejari Kab.Pasuruan mengembangkan perkaranya dan menemukan alat bukti yang menyerat Samut yang tak lain adalah kakak kandung almarhum Yudono dan Stepanus seoarang pengusaha asal Kab.Sidoarjo.

Namun ditengah proses hukum yang dijalani oleh keduanya (Samut dan Stepanus), salah satu terdakwa yakni Stepanus meninggal dunia dan atas perkaranya tersebut dibatalkan demi hukum dan hanya menyisakan seorang terdakwa yakni Haji Samut untuk mempertanggungjawabkan dakwaan dari JPU serta mempertanggungjawabkan dihadapan Pengadilan Tipikor.(*)