MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Rapat paripurna DPRD Magetan akhirnya mengesahkan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Bupati Atas APBD TA 2021 menjadi perda.
Rapat digelar di ruang paripurna dibuka langsung Ketua DPRD Sujatno didampingi unsur pimpinan dan dihadiri Bupati Magetan Suprawoto dan OPD serta segenap anggota DPRD Kamis malam (7/07/2022).
” Malam ini paripurna pengambilan keputusan laporan Raperda pertanggungawaban Bupatu atas APBD TA 2021 menjadi Perda,” kata Sujatno.
Pengambilan keputusan ini setelah melalui proses tahapan tahapan pembahasan hingga akhirnya menjadi keputusan yang disahkan dari Raperda menjadi perda pada malam ini.
Menurut Sujatno yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan ini ada beberapa catatan dan evaluasi. Diantaranya ada indikator yang pencapaiannya belum maksimal. Diantaranya indikator pendidikan, angka kemiskinan, dan juga indek pengangguran terbuka serta indek kualitas air.” Ini yang menjadikan evaluasi dewan kepada LKPJ Bupati atas APBD TA 2021,” ujarnya.
Capaian capaian yang belum maksimal ini menjadi perhatian kami dari DPRD. Indikator diatas sekaligus dijadikan bahan penyempurnaan APBD Perubahan tahun 2022 ini. Selain itu juga untuk penyusunan APBD induk tahun 2023 mendatang
Apa yang dilakukan ini merupakan tugas kami para wakil rakyat dan ekskutif bersama sama mendorong dalam membangun Magetan yang lebih maju dan peningkatan kesejahteraan segenap masyarakat. (Rud)