Pasalnya, ia sebelumnya tidak pernah menerima pemberitahuan secara tersurat bahwa bangunan miliknya adalah cagar budaya. Sedangkan kondisi bangunan saat ini sudah hancur dan dirinya tidak tahu harus diapakan bangunan dikarenakan renovasi yang dilakukan sesuai desain kerjasama dengan perusahaan restoran cepat saji disinyalir masih belum seutuhnya terjadi kesepakatan bahkan bisa berujung pembatalan kerjasama.
” Sejak awal saya tidak tahu dengan status bangunan ini, dan saat ini saya diminta oleh bapak bapak tadi (BPCB, Disbudparpora Kota Kediri.red) untuk berhenti, tapi disatu sisi saya bingung dan khawatir kalau tidak sesuai harapan dari McD mungkin kerjasama bisa batal. Kalau misalkan batal yang rugi adalah saya dan dapat menjelekan Kota Kediri bila ada bangunan tidak terawat,” terangnya.
Menurut Bambang menguraikan, pihak restoran cepat saji direncanakan akan menyewa aset bangunananya selama 5 tahun kedepan, dan akan dibuat layanan Drive Thru ( jenis layanan pesan bawa pulang.red).
Direncanakan proses renovasi akan rampung pada akhir tahun 2022. Namun upaya kerjasama sama tersebut antara dirinya dengan perusahaan makanan cepat saji asal Amerika tersebut belum sampai pelunasan. Jika pihak pemerintah atau instansi terkait memberikan tahu sejak awal sebelum proses pembongkaran dilakukan maka nasibnya tidak akan seperti ini.
” Kalau sejak awal saya dikasih tahu, saya tidak berani lancang. Dengan kondisi seperti ini saya juga tidak mau terpojokan, bahkan sejumlah barang bekas pembongkaran telah terjual ” terangnya.
Menyikapi adanya dugaan pembongkaran gedung atau bangunan bernilai bersejarah di Jalan Brawijaya Kecamatan Kota Kediri, untuk digunakan sebagai restoran cepat saji yang disinyalir menyalahi aturan cagar budaya.
Mengundang perhatian masyarakat dan khususnya pemerhati sejarah dan budaya Kediri Imam Mubarok menyampaikan, rumah atau bangunan yang dibongkar merupakan aset bersejarah di Kota Kediri, disinyalir dulu milik Kapiten Cina Djie Djwan Hien.
Pasalnya, bangunan ini merupakan 13 obyek yang telah terdaftar dalam Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur (BPCB Jatim), untuk itu pihaknya mengharapkan upaya dan tindakan yang cepat dalam mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan persoalan ini agar tidak menjadi berlarut larut.
” Tadi sempat pemilik bangunan mengatakan yang membongkar adalah pihak Mcd, sedangkan ketika beliau dimintai keterangan oleh rekan-rekan pemilik bangunan menyampaikan yang membongkar adalah pihaknya sendiri, “katanya.
Lanjut pria yang menjabat sebagai Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) mengatakan, dari informasi yang telah dirinya peroleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Kediri layanan drive thru dari perusahaan McD hingga saat ini belum terdaftar.
” Padahal bilamana yang bersangkutan mau mengoptimalkan bangunan bersejarah tersebut sangat diperbolehkan dalam undang-undang Cagar budaya asal sesuai dalam ketentuan dan peruntukannya, ” paparnya.
Menurut, pria yang akrab disapa Gus Barok menuturkan, ditengah kemajuan zaman dan teknologi dengan adanya Bandara udara di kawasan Kabupaten Kediri. Saat ini aset bangunan cagar budaya di Kota Kediri jumlahnya bisa dihitung dengan jari, bila tidak dirawat secara baik maka warisan sejarah leluhur akan terancam punah.
” Kita mau andalkan apa jika semua sudah hilang, termasuk bangunan bersejarah ini, ” tegas Gus Barok.
Terakhir dirinya menambahkan, pihaknya secara langsung telah berkoordinasi dengan Wali Kota Kediri untuk mendorong terciptanya peraturan daerah (Perda.red) mengenai cagar budaya. Sehingga bisa meminimalisir kemungkinan terjadi hal serupa terjadi kembali sedangkan dengan terjadinya peristiwa kali ini menjadi bahan evaluasi dan instropeksi semua lapisan masyarakat, Pemerintah dan pemerhati sejarah.
” Ya ini kesalahan kita bersama bahwa langkah sosialisasi terkait Undang undang nomer 11 tahun 2010 memang telah gencar dilakukan, tapi di obyek obyek tertentu tanpa melibatkan pihak terutama pemilik cagar budaya, sehingga membuat mereka tidak tahu atau tidak mau tahu sama sekali terhadap aturan tersebut,” pungkasnya. (Abi)