Kediri  

BPCB Jatim dan Disbudparpora Hentikan Pembongkaran Rumah Kuno di Kediri

BPCB Jatim dan Disbudparpora Hentikan Pembongkaran Rumah Kuno di Kediri
Disinyalir menyalahi aturan, sebuah bangunan diduga ODCB di Kota Kediri proses pembongkaranya saat ini dihentikan

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Diduga hendak didirikan sebagai restoran cepat saji yang akan berdiri di sebuah Gedung atau Bangunan Rumah bernilai sejarah atau objek diduga cagar budaya (ODCB) di Jalan Brawijaya Kecamatan kota kediri, Kamis (30/6/2022).

Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur (BPCB Jatim) bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Kediri dan sejumlah pengiat sejarah mendatangi lokasi bangunan tersebut yang kondisinya saat ini telah terbongkar hampir 50 persen.

Dimana, bangunan seluas 2.600 meter persegi itu telah ditetapkan sebagai ODCB oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Timur sejak 2019.

Kepala BPCB Jatim Zakaria Kasimin mengatakan, bangunan gedung atau rumah ini disinyalir dulunya milik Kapiten Cina Djie Djwan Hien, dengan kontruksi bentuk bangunan lama milik salah satu keluarga hingga akhirnya kepemilikan tempat ini dimiliki oleh warga atas nama Bapak Bambang yang kemudian hendak disewakan ke salah satu perusahaan restoran cepat saji asal Amerika. Dikarenakan bangunan bersejarah ini sudah terdata di BPCB Jatim dan Disbudparpora Kota Kediri serta dilindungi Undang-undang Nomer 11 Tahun 2010. Sehingga proses pembangunan calon rumah makan tersebut pihaknya hentikan.

” Tempat ini oleh Pak Bambang ingin dikembangkan sebagai restoran cepat saji McDonald’s (McD), karena bangunan ini sudah masuk kategori ODCB maka ada aturan yang telah mengatur untuk merawat, memperbaiki, maupun merenovasi sebuah bangunan bersejarah, ” katanya.

Menurut Zakaria, berdasarkan hasil pantauanya secara langsung dirinya ke lokasi bangunan rumah disinyalir bersejarah ini. Pihaknya menemukan sejumlah titik telah mengalami kerusakan akibat akan dibangun ulang dan telah menyalahi prosedur sesuai ketentuan peraturan.

” Kesalahan prosedur disini si Pemilik Bangunan tidak memberitahu, tapi si Pemilik sendiri (Bapak Bambang. red) merasa tidak tahu bahwa bangunan miliknya adalah ODCB, ” tuturnya.

Lanjut Zakaria menambahkan, atas peristiwa tersebut, pihaknya mengajak kepada semua pihak untuk saling instropeksi diri dan gencar memberikan sosialisasi perihal adanya Bangunan ODCB agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

” Kami inginkan McD bisa duduk bersama membahas tentang masalah ini dengan menyiapkan konsep desain restoranya, kemudian saya meminta agar proses pembongkaran ini dihentikan karena jika kita bisa duduk bersama ada sejumlah langkah solusi untuk memanfatkan bangunan ini secara benar dengan tidak membongkar sejumlah bagian penting dari bangunan ini yang secara otomatis menghilangkan ciri khasnya, ” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Disbudparpora Kota Kediri Zachrie Ahmad menyatakan, bahwa bangunan tersebut memang masuk dalam data objek diduga cagar budaya (ODCB) di Kota Kediri dan BPCB Provinsi Jatim. Total ada 13 bangunan di Kota Kediri yang sudah masuk data.

Terkait pembongkaran bangunan atau gedung ODCB tersebut, dirinya mengaku baru tahu dari masyarakat. Sehingga pihaknya langsung menggelar musyawarah dengan menggelar pertemuan antara pihak pelestari cagar budaya Kota Kediri, BPCB Provinsi Jatim dan pemilik bangunan.

” Langkah selanjutnya kita adalah merumuskan dari sisi kepentingan mereka khususnya perihal ekonomi, dan pelestarian cagar budaya di Kota Kediri, ” ucucapna.

Menurut Zahrie, mengatakan, pihak pemilik aset bangunan yakni Bapak Bambang Pranowo juga telah menyangupi untuk menghentikan pembongkaran sementara waktu hingga terjalin komunikasi dia arah dengan pihak restoran cepat saji yang akan menyewa tempatnya tersebut.

” Pemilik (Bambang Pranowo. red), sudah menyangupi untuk berhenti melakukan pembongkaran dan sepakat untuk berdiskusi kembali dengan kami selaku Pemerintah Kota Kediri dan akan turut mengundang pihak McDonald’s (McD), ” terangnya.

Lanjut Zahrie mengutarakan, sebagai upaya mengantisipasi kejadian serupa terjadi pihaknya dalam hal ini Disbudparpora akan memberikan pemahan dan sosialisasi kepada masyarakat yang aset bangunan, gedung atau rumahnya ke dalam ODCB di Kota Kediri.

” Kami akan sosialisasikan ke seluruh titik titik yang masuk kedalam cagar budaya, ” tandasnya. Di lokasi yang sama, Pemilik Bangunan Bambang Pranowo, menjelaskan dirinya memiliki aset bangunan kisaran tahun 2010-2011 lalu dengan cara membeli dari warga Kediri.D ia merasa kaget dengan permintaan penghentian pembongkaran bangunan tersebut.