Kamis, 28 Maret 2024
31 C
Surabaya
More
    Jawa TimurKediriBPCB Jatim dan Disbudparpora Hentikan Pembongkaran Rumah Kuno di Kediri

    BPCB Jatim dan Disbudparpora Hentikan Pembongkaran Rumah Kuno di Kediri

    KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Diduga hendak didirikan sebagai restoran cepat saji yang akan berdiri di sebuah Gedung atau Bangunan Rumah bernilai sejarah atau objek diduga cagar budaya (ODCB) di Jalan Brawijaya Kecamatan kota kediri, Kamis (30/6/2022).

    Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur (BPCB Jatim) bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Kediri dan sejumlah pengiat sejarah mendatangi lokasi bangunan tersebut yang kondisinya saat ini telah terbongkar hampir 50 persen.

    Dimana, bangunan seluas 2.600 meter persegi itu telah ditetapkan sebagai ODCB oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Timur sejak 2019.

    Kepala BPCB Jatim Zakaria Kasimin mengatakan, bangunan gedung atau rumah ini disinyalir dulunya milik Kapiten Cina Djie Djwan Hien, dengan kontruksi bentuk bangunan lama milik salah satu keluarga hingga akhirnya kepemilikan tempat ini dimiliki oleh warga atas nama Bapak Bambang yang kemudian hendak disewakan ke salah satu perusahaan restoran cepat saji asal Amerika. Dikarenakan bangunan bersejarah ini sudah terdata di BPCB Jatim dan Disbudparpora Kota Kediri serta dilindungi Undang-undang Nomer 11 Tahun 2010. Sehingga proses pembangunan calon rumah makan tersebut pihaknya hentikan.

    ” Tempat ini oleh Pak Bambang ingin dikembangkan sebagai restoran cepat saji McDonald’s (McD), karena bangunan ini sudah masuk kategori ODCB maka ada aturan yang telah mengatur untuk merawat, memperbaiki, maupun merenovasi sebuah bangunan bersejarah, ” katanya.

    Menurut Zakaria, berdasarkan hasil pantauanya secara langsung dirinya ke lokasi bangunan rumah disinyalir bersejarah ini. Pihaknya menemukan sejumlah titik telah mengalami kerusakan akibat akan dibangun ulang dan telah menyalahi prosedur sesuai ketentuan peraturan.

    ” Kesalahan prosedur disini si Pemilik Bangunan tidak memberitahu, tapi si Pemilik sendiri (Bapak Bambang. red) merasa tidak tahu bahwa bangunan miliknya adalah ODCB, ” tuturnya.

    Lanjut Zakaria menambahkan, atas peristiwa tersebut, pihaknya mengajak kepada semua pihak untuk saling instropeksi diri dan gencar memberikan sosialisasi perihal adanya Bangunan ODCB agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

    Baca juga :  LKPJ 2023, Bupati Kediri Sampaikan Capaian Indikator Kinerja

    ” Kami inginkan McD bisa duduk bersama membahas tentang masalah ini dengan menyiapkan konsep desain restoranya, kemudian saya meminta agar proses pembongkaran ini dihentikan karena jika kita bisa duduk bersama ada sejumlah langkah solusi untuk memanfatkan bangunan ini secara benar dengan tidak membongkar sejumlah bagian penting dari bangunan ini yang secara otomatis menghilangkan ciri khasnya, ” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Disbudparpora Kota Kediri Zachrie Ahmad menyatakan, bahwa bangunan tersebut memang masuk dalam data objek diduga cagar budaya (ODCB) di Kota Kediri dan BPCB Provinsi Jatim. Total ada 13 bangunan di Kota Kediri yang sudah masuk data.

    Terkait pembongkaran bangunan atau gedung ODCB tersebut, dirinya mengaku baru tahu dari masyarakat. Sehingga pihaknya langsung menggelar musyawarah dengan menggelar pertemuan antara pihak pelestari cagar budaya Kota Kediri, BPCB Provinsi Jatim dan pemilik bangunan.

    ” Langkah selanjutnya kita adalah merumuskan dari sisi kepentingan mereka khususnya perihal ekonomi, dan pelestarian cagar budaya di Kota Kediri, ” ucucapna.

    Menurut Zahrie, mengatakan, pihak pemilik aset bangunan yakni Bapak Bambang Pranowo juga telah menyangupi untuk menghentikan pembongkaran sementara waktu hingga terjalin komunikasi dia arah dengan pihak restoran cepat saji yang akan menyewa tempatnya tersebut.

    ” Pemilik (Bambang Pranowo. red), sudah menyangupi untuk berhenti melakukan pembongkaran dan sepakat untuk berdiskusi kembali dengan kami selaku Pemerintah Kota Kediri dan akan turut mengundang pihak McDonald’s (McD), ” terangnya.

    Lanjut Zahrie mengutarakan, sebagai upaya mengantisipasi kejadian serupa terjadi pihaknya dalam hal ini Disbudparpora akan memberikan pemahan dan sosialisasi kepada masyarakat yang aset bangunan, gedung atau rumahnya ke dalam ODCB di Kota Kediri.

    ” Kami akan sosialisasikan ke seluruh titik titik yang masuk kedalam cagar budaya, ” tandasnya. Di lokasi yang sama, Pemilik Bangunan Bambang Pranowo, menjelaskan dirinya memiliki aset bangunan kisaran tahun 2010-2011 lalu dengan cara membeli dari warga Kediri.D ia merasa kaget dengan permintaan penghentian pembongkaran bangunan tersebut.

    Baca juga :  MUI Kota Kediri Ingatkan Jual Beli Uang itu Hukumnya Riba, Bank Indonesia Kasih Solusinya

    Pasalnya, ia sebelumnya tidak pernah menerima pemberitahuan secara tersurat bahwa bangunan miliknya adalah cagar budaya. Sedangkan kondisi bangunan saat ini sudah hancur dan dirinya tidak tahu harus diapakan bangunan dikarenakan renovasi yang dilakukan sesuai desain kerjasama dengan perusahaan restoran cepat saji disinyalir masih belum seutuhnya terjadi kesepakatan bahkan bisa berujung pembatalan kerjasama.

    ” Sejak awal saya tidak tahu dengan status bangunan ini, dan saat ini saya diminta oleh bapak bapak tadi (BPCB, Disbudparpora Kota Kediri.red) untuk berhenti, tapi disatu sisi saya bingung dan khawatir kalau tidak sesuai harapan dari McD mungkin kerjasama bisa batal. Kalau misalkan batal yang rugi adalah saya dan dapat menjelekan Kota Kediri bila ada bangunan tidak terawat,” terangnya.

    Menurut Bambang menguraikan, pihak restoran cepat saji direncanakan akan menyewa aset bangunananya selama 5 tahun kedepan, dan akan dibuat layanan Drive Thru ( jenis layanan pesan bawa pulang.red).

    Direncanakan proses renovasi akan rampung pada akhir tahun 2022. Namun upaya kerjasama sama tersebut antara dirinya dengan perusahaan makanan cepat saji asal Amerika tersebut belum sampai pelunasan. Jika pihak pemerintah atau instansi terkait memberikan tahu sejak awal sebelum proses pembongkaran dilakukan maka nasibnya tidak akan seperti ini.

    ” Kalau sejak awal saya dikasih tahu, saya tidak berani lancang. Dengan kondisi seperti ini saya juga tidak mau terpojokan, bahkan sejumlah barang bekas pembongkaran telah terjual ” terangnya.

    Menyikapi adanya dugaan pembongkaran gedung atau bangunan bernilai bersejarah di Jalan Brawijaya Kecamatan Kota Kediri, untuk digunakan sebagai restoran cepat saji yang disinyalir menyalahi aturan cagar budaya.

    Mengundang perhatian masyarakat dan khususnya pemerhati sejarah dan budaya Kediri Imam Mubarok menyampaikan, rumah atau bangunan yang dibongkar merupakan aset bersejarah di Kota Kediri, disinyalir dulu milik Kapiten Cina Djie Djwan Hien.

    Baca juga :  Pererat Silaturahmi, HIPMI Kota Kediri Gelar Rangkaian Kegiatan Bukber Diantaranya “War Takjil”

    Pasalnya, bangunan ini merupakan 13 obyek yang telah terdaftar dalam Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur (BPCB Jatim), untuk itu pihaknya mengharapkan upaya dan tindakan yang cepat dalam mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan persoalan ini agar tidak menjadi berlarut larut.

    ” Tadi sempat pemilik bangunan mengatakan yang membongkar adalah pihak Mcd, sedangkan ketika beliau dimintai keterangan oleh rekan-rekan pemilik bangunan menyampaikan yang membongkar adalah pihaknya sendiri, “katanya.

    Lanjut pria yang menjabat sebagai Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) mengatakan, dari informasi yang telah dirinya peroleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Kediri layanan drive thru dari perusahaan McD hingga saat ini belum terdaftar.

    ” Padahal bilamana yang bersangkutan mau mengoptimalkan bangunan bersejarah tersebut sangat diperbolehkan dalam undang-undang Cagar budaya asal sesuai dalam ketentuan dan peruntukannya, ” paparnya.

    Menurut, pria yang akrab disapa Gus Barok menuturkan, ditengah kemajuan zaman dan teknologi dengan adanya Bandara udara di kawasan Kabupaten Kediri. Saat ini aset bangunan cagar budaya di Kota Kediri jumlahnya bisa dihitung dengan jari, bila tidak dirawat secara baik maka warisan sejarah leluhur akan terancam punah.

    ” Kita mau andalkan apa jika semua sudah hilang, termasuk bangunan bersejarah ini, ” tegas Gus Barok.

    Terakhir dirinya menambahkan, pihaknya secara langsung telah berkoordinasi dengan Wali Kota Kediri untuk mendorong terciptanya peraturan daerah (Perda.red) mengenai cagar budaya. Sehingga bisa meminimalisir kemungkinan terjadi hal serupa terjadi kembali sedangkan dengan terjadinya peristiwa kali ini menjadi bahan evaluasi dan instropeksi semua lapisan masyarakat, Pemerintah dan pemerhati sejarah.

    ” Ya ini kesalahan kita bersama bahwa langkah sosialisasi terkait Undang undang nomer 11 tahun 2010 memang telah gencar dilakukan, tapi di obyek obyek tertentu tanpa melibatkan pihak terutama pemilik cagar budaya, sehingga membuat mereka tidak tahu atau tidak mau tahu sama sekali terhadap aturan tersebut,” pungkasnya. (Abi)

    Reporter : Moch Abi Madyan

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan