PN Banyuwangi Dok Bebas Bos SPBU

PN Banyuwangi Dok Bebas Bos SPBU
Foto : Kuasa Hukum terdakwa Eko Sutrisno

Lebih jelasnya menurut Eko, kliennya terbukti dalam kasus perdata sesuai dengan tuntutan JPU dan proses gugatannya hingga ke Mahkamah Agung juga telah dimenangkannya.

“Seperti yang telah kita dengarkan bersama tadi klien kami telah menerima putusan tersebut,” kata Eko.

Diketahui, Karno Widjaja dilaporkan oleh Lenny Ranoewidjaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 4 miliar terkait investasi dua SPBU, yaitu SPBU nomor 54.684.33 Kedungringin, Muncar dan SPBU nomor 54.984.37 Kampung Melayu.

Karno Widjaja mengelola SPBU No 54.684.33 Kedungringin dan SPBU No. 54.984.37 Kampung Melayu berlangsung kurang lebih selama 15 tahun. Selama berjalannya kerja sama, Lenny selaku pemodal tidak pernah diberikan bukti-bukti pengelolaan terhadap 2 SPBU tersebut. (Yin)