Bawaslu Magetan Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024

Bawaslu Magetan Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024

Dan selanjutnya untuk kelengkapan pendaftaran, para pemantau pemilu harus memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi, di antaranya profil organisasi pemantau, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi pemantauan per wilayah dan rencana jadwal daerah yang dipantau katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan Hendrad Subyakto mengingatkan kepada seluruh pemantau pemilu, khususnya yang akan memantau di wilayah Magetan agar memahami dan menaati peraturan dan perundangan-undangan yang ada. Lebih lanjut Hendrad Subyakto mengingatkan bahwa “akreditasi pemantau pemilu bisa dicabut oleh Bawaslu jika lembaga pemantau melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana yang telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 di Pasal 22. Dan untuk calon pemantau pemilu, khususnya yang berada di Kabupaten Magetan mari kita bersama-sama mengawasi dan memantau jalannya semua tahapan sesuai aturan yang telah ditetapkan,”

“Untuk jelasnya, para pemantau pemilu, baik lembaga maupun perseorangan, dipersilakan untuk datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Magetan Jalan Timor No. 66 Kelurahan Tawanganom Magetan guna mengetahui informasi dan pendaftaran untuk menjadi pemantau Pemilu 2024” ujar Hendrat Subyakto. (Rud)